Haji merupakan ibadah tahunan yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun finansial, serta menjadi rukun Islam kelima. Ibadah ini menghimpun jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia untuk berkumpul di Tanah Suci Mekkah dalam rangka memenuhi panggilan Ilahi.
Dalam kerangka negara hukum, penyelenggaraan ibadah haji memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pijakan pelaksanaannya. Di tingkat nasional, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, khususnya Pasal 4 hingga 6, yang menjabarkan peran pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Sementara itu, di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Tegal mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Tegal sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Peran spesifik yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal berfokus pada penyediaan transportasi jamaah haji, termasuk segala kebutuhannya. Fasilitas ini mencakup perjalanan dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi kembali ke daerah asal.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, menyelenggarakan berbagai tahapan kegiatan haji bagi warga setempat.
Rangkaian kegiatan ini mencakup tiga tahapan utama, yaitu: pelepasan, pemberangkatan, dan penjemputan.
Pelepasan merupakan kegiatan seremonial yang meliputi sambutan pejabat daerah, pemberian arahan kepada Calon Jamaah Haji, dan diakhiri dengan doa bersama.
Setelah itu, jamaah diberangkatkan secara resmi dari Pendopo Amangkurat Pemda Kabupaten Tegal menuju Asrama Haji Donohudan Solo, sebagai titik awal perjalanan ke Tanah Suci.
Penjemputan dilakukan setelah jamaah kembali ke tanah air, sebagai bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah daerah terhadap para tamu Allah yang telah menunaikan ibadah suci ini. Dalam pelaksanaannya, penjemputan dilakukan di Asrama Haji Donohudan Solo.
Sebagai bagian dari upaya dokumentasi dan evaluasi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal juga menyusun dan menyajikan data jumlah jamaah haji setiap tahunnya. Data ini menjadi acuan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji di masa mendatang.