Marbot masjid merupakan sosok yang memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan rumah ibadah. Mereka menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan, meski seringkali tanpa imbalan yang memadai. Di samping itu, posisi marbot sebagai pekerja informal juga memiliki resiko tinggi seperti potensi kecelakaan kerja atau bahkan mengalami kematian saat menjalankan tugasnya.
Untuk memberikan perlindungan terhadap marbot dari berbagai resiko tersebut, negara hadir melalui program BPJS ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Lebih lanjut, secara spesifik dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, marbot masjid termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan sosial. Pasal 18 UU tersebut menyebutkan bahwa jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dengan demikian, marbot yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak atas manfaat dari program-program tersebut.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam mengakomodir kepesertaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan lewat pendanaan APBD, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah telah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan program jaminan sosial tersebut dengan cara memfasilitasi pendaftaran dan penyaluran BPJS bagi para marbot. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Adapun rincian pembagian kerjanya yaitu Bagian Kesejahteraan Rakyat berwenang dalam memfasilitasi pendaftaran dan menyalurkannya. Sementara Kementerian Agama Kabupaten Tegal, berwenang dalam menentukan kriteria marbot yang berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Berbagai uraian di atas, menunjukkan bahwa upaya perlindungan sosial bagi marbot masjid bukan hanya sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, juga telah diimplementasikan secara nyata oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal khususnya pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah sebagai pelaksana. Sebagai bentuk komitmen dan mewujudkan akuntabilitas informasi publik, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal melaporkan tentang jumlah marbot yang telah terfasilitasi sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dalam setiap tahunnya.