Jumlah Penerima Hibah Kabupaten Tegal

Hibah merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan pemerintah dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam pelaksanaannya, proses pemberian hibah telah diatur dalam berbagai regulasi mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, hingga monitoring beserta evaluasinya. Secara substansial, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 1 menjelaskan bahwa hibah merupakan pemberian uang, barang, atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Hibah tersebut harus memenuhi kriteria spesifik peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks yang lebih spesifik, Peraturan Bupati Tegal Nomor 89 Tahun 2021 menjelaskan bahwa mekanisme pemberian hibah itu dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan. Lebih lanjut, Peraturan Bupati Tegal tersebut diperinci dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 43 Tahun 2022 yang merupakan penyempurnaaan dari peraturan sebelumnya baik dalam hal prosedur, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban, dan pemberian sanksi apabila terjadi keterlambatan dalam penyampaian berkas. Adanya berbagai regulasi yang disertai dengan penyempurnaan, menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal sangat fokus dan komitmen dalam menyalurkan dana hibah tersebut agar tepat guna dan tepat sasaran. Sebagai pelaksana yang berwenang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal aktif menyalurkan dana hibah setiap tahunnya. Lembaga penerima hibah tersebut meliputi Raudhatul Athfal (RA), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), yayasan, pondok pesantren, masjid, mushola, serta lembaga atau organisasi kemasyarakatan lainnya yang telah lolos verifikasi dan dinyatakan layak sebagai penerima hibah. Selain itu, dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tega juga secara rutin memberikan hibah kepada lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Untuk mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana hibah, melalui data ini Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal menyampaikan informasi mengenai jumlah lembaga yang menerima hibah melalui data yang tersedia berikut dalam satuan angka.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Bagian Kesejahteraan Rakyat
Pembuat Bagian Kesejahteraan Rakyat
Pemelihara Bagian Kesejahteraan Rakyat
Last Updated July 24, 2025, 02:40 (UTC)
Dibuat May 8, 2025, 02:32 (UTC)
konsep hibah
satuan lembaga
ukuran jumlah